"Dan termasuk Darmin Nasution. Karena dia yang menandatangani pengembalian uang pajak," kata Buyung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (15/11/2010).
Buyung meminta agar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mau mengabulkan permintaannya. Bagaimanapun kehadiran orang-orang tersebut sangat penting membuka fakta kasus Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya permintaan Buyung agar hakim menghadirkan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan sebagai saksi dikabulkan. Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa Cirus dan Fadil sebagai saksi dalam persidangan 24 Oktober 2010.
"Untuk hari Rabu tanggal 24, dari permohonan yang diajukan penasihat hukum, yang akan dikabulkan yaitu Fadil Regan, Cirus Sinaga. Itu permohonan dari penasihat hukum," kata Albertina Ho.
"Untuk Fadil dan Cirus tolong diberitahukan akan diminta keterangan sehubungan dengan peran atau tugas dua orang ini pada waktu pemeriksaan terdakwa di Tangerang," ujar Albertina.
(ndr/asy)











































