"Sabu yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari tersangka Gobinathan V Loganathan warga negara Malaysia, 2 November 2010 lalu," kata Kepala Humas BNN Sumirat, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/11/10).
Gobinathan ditangkap saat baru tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, dari negara asalnya,Β Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa barang haram tersebut. "Sesuai Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, siapapun yang membawa lebih dari 5 gram narkotika maka terancam hukuman mati," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas BNN, Gobithan mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pemasok sabu dari Negeri Jiran. "Dia mengaku hanya sebagai kurir saja," kata Sumirat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam mesin pemanas, incenerator.
(ahy/vit)











































