"Saya datang untuk mengajukan gugatan pembatalan hasil lelang," kata Sukartinah Mahroezar kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Senin, (15/11/2010).
Nenek Sukartinah terancam digusur dari rumahnya. Selama puluhan tahun rumah yang ditempati Sukartinah di Jl Blitar No 3, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat itu dipersengketakan oleh sebuah perusahaan berinisial "PPI".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah saya beli dari perusahaan Belanda. Ada surat lunas pembelian. Kok tiba-tiba saya harus keluar? ," ujarnya menggelegar.
Lewat kuasa hukumnya, M Burhanuddin juga melampirkan kejanggalan-kejanggalan dalam hasil lelang yang hendak digugatnya itu. Pertama, dalam melakukan lelang tidak disertai bukti kepemilikan. Kedua, tidak mempunyai surat keterangan tanah dari instansi terkait. Ketiga nilai lelang sebesar Rp 8 miliar jauh dari nilai pasaran yaitu Rp 20 miliar. Yang terakhir, objek lelang (rumah Sukartinah) masih dalam sengketa.
"Berdasarkan dalil-dalil diatas, kami meminta membatalkan hasil lelang," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) Jakarta Pusat Sahrial Sidik menyatakan bahwa Sukartinah kalah di tingkat PT dan MA. Bahkan PN Jakpus mengatakan jika pihaknya telah menunda 3 kali sejak 2009.
"Sukartinah di PN menang. Tapi di PT dan MA kalah. Yang menang buruh. Saya sudah 3 kali menunda eksekusi lelang sejak 2009," kata Sahrial di ruang kerjaanya kepada wartawan,Β Jalan Gajah Mada, Senin, (15/11/2010).
(asp/gus)










































