Hakim Minta Jaksa Cirus & Fadil Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Gayus

Hakim Minta Jaksa Cirus & Fadil Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Gayus

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 16:45 WIB
 Hakim Minta Jaksa Cirus & Fadil Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Gayus
Jakarta - Majelis hakim kasus mafia pajak Gayus Tambunan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan sebagai saksi dalam persidangan 24 Oktober 2010. Hal ini diputuskan setelah ada permintaan dari kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution.

"Untuk hari Rabu tanggal 24, dari permohonan yang diajukan penasihat hukum, yang akan dikabulkan yaitu Fadil Regan, Cirus Sinaga. Itu permohonan dari penasehat hukum," kata  Ketua Mahelis Hakim, Albertina Ho dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).

"Untuk Fadil dan Cirus tolong diberitahukan akan diminta keterangan sehubungan dengan peran atau tugas dua orang ini pada waktu pemeriksaan terdakwa di Tangerang," ujar Albertina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Cirus dan Fadil, majelis hakim juga meminta JPU menghadirkan saksi dari bank BCA. Majelis Hakim meminta saksi tersebut membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan rekening deposito Gayus yang diblokir, juga rekening tabungan yang disita.

"Karena menurut keterangan terdakwa dalam sidang, rekening gabungan hanya ada 16-17 juta, sementara saksi ada ratusan juta. Majelis memandang perlu hadirkan saksi dari BCA dan jangan lupa diberitahu bawa semua dokumen yang berhubungan dengan deposito Gayus di BCA juga mengenai surat-surat antara BCA dengan Bareskrim mengenai pemblokiran rekening Gayus," kata Albertina.

Hal ini diputuskan majelis hakim setelah sebelumnya Adnan Buyung mengajukan saksi tambahan kepada hakim dalam kasus Gayus ini. Adnan meminta agar jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan juga dihadirkan sebagai saksi karena pihaknya ingin mengetahui proses penuntutan perkara Gayus terdahulu yang disidang di PN Tangerang.

"Untuk saksi tambahan, kami minta Cirus dihadirkan. Kita ingin tegakkan keadilan, ini dibonsai. Kami ingin tahu policy, kebijakan penuntutan itu," kata Buyung.

Adnan Buyung juga minta untuk dihadirkan petinggi dan mantan petinggi Polri, antara lain Susno Duadji, Ito Sumardi, Pambudi Pamungkas, Edmon Ilyas, Raja Erizman, dan Matheus Salempang sebagai saksi dalam kasus ini.

"Mereka orang yang sesungguhnya tahu yang sebenarnya," kata Buyung.

Kemudian, Adnan juga meminta agar dihadirkan dua orang hakim dari PN Tangerang, yakni Hakim Tarigan dan Bambang Wijatmoko. Baik jaksa, petinggi Polri dan hakim tersebut dianggap mengetahui secara pasti kasus Gayus yang sebelumnya.

"Itu semua yang mengatur bagaimana dibuat kasus ini. Juga darimana Rp 25 miliar yang diblokir. Juga Rp 70 miliar yang diblokir itu yang sekarang tidak tahu di mana uangnya," tegasnya. (nvc/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini