"Hukuman saya sudah selesai, ada urusan surat administrasi," ujar Theo di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).
Penampilan Theo kali ini sangat berbeda. Rambut panjangnya dibiarkan terurai bebas. Sebuah kacamata hitam menempel terus di matanya. Memakai kemeja pendek berwarna hitam, Theo terlihat menggulung sedikit baju di lengannya.
Theo menjelaskan, segala urusan hukum yang sempat harus dijalaninya telah selesai. Termasuk soal uang pengganti sebesar Rp 23,115 miliar. "Uang pengganti sudah selesai," tegasnya.
Theo adalah terpidana kasus korupsi proyek tahun investasi Indonesia untuk tahun 2003 dan 2004. Saat itu, Theo menunjuk PT Catur Dwi Karsa Indonesia sebagai perusahaan rekanan tanpa melalui proses tender.
Proses ini melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Theo harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti korupsi Rp 23,115 miliar.
(mok/gus)











































