"Kalau menyembunyikan tersangka yang sedang buron iya (dikenakan hukuman). Tapi kan dia (Gayus) bukan tersangka buron. Dia menyalahi prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi wartawan, Senin (15/11/2010).
Yoga menambahkan, tindakan Gayus yang pulang ke rumah bukan suatu tindak pidana. Gayus dikenai pidana karena memang ditemukan unsur penyuapan di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kepulangan Gayus ke rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yoga kembali membenarkan. "Sejauh ini dia membenarkan Gayus beberapa kali pernah tidur di rumah," tambahnya.
Β
Namun, Yoga tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana dan kapan Gayus pulang ke rumah. "Secara detilnya kita ngga bisa baca berita acara," imbuhnya.
(ape/mad)










































