"Saya rasa ke depan uang sosial ini perlu ditingkatkan sekalipun di UU hanya dikatakan mendapat uang duka. Mengenai Rp 4 juta itu keputusan Kemensos saja," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, kepada detikcom, Senin 15/11/2010).
Kadir menuturkan, selama ini DPR tidak diajak bicara terkait uang sosial untuk keluarga yang ditinggalkan korban Merapi. Hal ini membuat DPR tidak bisa ikut serta memperjuangkan peningkatan uang santunan yang lebih rendah dari uang pengganti sapi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Karding menuturkan, karena situasi mendesak peningkatan angka santunan belum bisa direalisasikan. Terlebih pemerintah memberikan santunan serupa kepada korban banjir bandang Wasior dan korban tsunami Mentawai.
"Karena kemarin juga sudah diterapkan di bencana yang lain," imbunya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah memberikan santunan Rp 4 juta untuk keluarga korban yang ditinggalkan karena bencana Merapi. Pemberian sumbangan dihitung per kepala yang meninggal dunia.
Angka ini jauh lebih kecil dari angka pengganti hewan ternak yang terkena wedhus gembel. Satu sapi dewasa dihargai Rp 10 juta.
(van/ken)











































