Rumah Gubernur Sumut di Medan Digeledah KPK

Kasus APBD Langkat

Rumah Gubernur Sumut di Medan Digeledah KPK

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 14:40 WIB
Rumah Gubernur Sumut di Medan Digeledah KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus penyelewengan APBD Langkat. Kali ini, rumah Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin digeledah KPK.

"Digeledah terkait kasus Langkat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (25/11/2010).

Beberapa penyidik KPK yang dibantu oleh anggota Brimob sejak pagi sudah berada di rumah Syamsul. Hingga saat ini, petugas KPK masih terus menggeledah rumah pribadi Syamsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas masih terus berada di lokasi," lanjut Johan.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.

Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads