"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai keluarnya terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mohon dengar penjelasan dari penuntut umum mengenai hal ini," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di awal persidangan terdakwa Gayus Tambunan di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).
Albertina lantas meminta JPU agar pengawasan terhadap terdakwa Gayus dilakukan sesuai dengan penetapan yang sebagaimana mestinya. Menurut hakim, penetapan mengembalikan terdakwa ke Rutan Mako Brimob memang sudah dilakukan JPU.
"Tapi untuk bulan Oktober saja 23 hari tidak menempati tahanan. Berarti penetapan majelis tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk itu majelis hakim minta penuntut umum untuk melaksanakan penetapan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Jaksa Subhan mewakili JPU menuturkan, pihaknya telah melaksanakan penetapan hakim yang terkait dengan memasukkan terdakwa kembali ke tahanannya. "Sudah dilaksanakan. Seusai sidang, terdakwa Gayus selalu diantarkan ke selnya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," sambungnya.
Bahkan jaksa Subhan menegaskan, jaksa telah mendapatkan bukti serah terima Gayus dari petugas rutan. "Namun berkaitan dengan pemberitaan, kami belum mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim berkaitan dengan izin meninggalkan tahanan," tutur Subhan.
Saat ditanya Albertina mengapa terdakwa Gayus bisa keluar dari tahanannya, JPU mengaku tak tahu menahu. "Kami tidak mengetahui Majelis," tuturnya.
(nvc/mad)











































