"LBH Jakarta mendesak agar rumah tahanan Mako Brimob segera ditutup," ujar Ketua LBH Jakarta Nurkholis Hidayat di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (15/11/2010).
Menurut Nurkholis, sejak awal motivasi dibangunnya Rutan Mako Brimob adalah motivasi diskriminasi dan melindungi tersangka serta terdakwa kelas kakap. Sehingga perbedaan perlakuan, suap dan gratifikasi tidak mungkin terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis membeberkan, sudah menjadi rahasia umum, praktek penahanan di kantor-kantor kepolisian bukan saja sulit diakses dan dimonitor. Tapi juga sarat dengan praktek suap dan penyiksaan.
"Berdasarkan laporan penelitian LBH Jakarta tahun 2005 dan 2008, praktek penyiksaan yang diderita tahanan kepolisian 86 persen tahanan miskin mengalami penyiksaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nurkholis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus suap dan pelesiran Gayus ke Bali. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kasus itu.
"Sehingga upaya-upaya membonsai kasus keluarnya Gayus dari terali besi Rutan Mako Brimob akan terhindarkan," tutup Nurkholis.
(nik/nrl)