PN Jakpus: Sukartinah Menang di PN tapi Kalah di PT dan MA

Nenek Lumpuh Terancam Penggusuran

PN Jakpus: Sukartinah Menang di PN tapi Kalah di PT dan MA

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 13:31 WIB
PN Jakpus: Sukartinah Menang di PN tapi Kalah di PT dan MA
Jakarta - Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) Jakarta Pusat Sahrial Sidik menyatakan Sukartinah, nenek yang terancam penggusuran di Menteng, Jakarta Pusat, memang sempat menang di Pengadilan Negeri (PN). Namun saat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkahah Agung (MA), nenek itu kalah.

Karena kekalahan ini, PN Jakarta Pusat sejatinya sudah mengeksekusi rumah di Jalan Blitas 3, Menteng itu. Namun karena beberapa hal, eksekusi itu telah ditunda sebanyak tiga kali sejak tahun 2009.

"Sukartinah di PN menang. Tapi di PT dan MA kalah. Yang menang buruh. Saya sudah 3 kali menunda eksekusi lelang sejak 2009," kata Sahrial di ruang kerjanya kepada wartawan,  Jalan Gajah Mada, Senin, (15/11/2010).

Rumah yang kini dihuni nenek yang mengaku cicit Pangeran Diponegoro itu telah dilelang. Pelelangan itu berdasarkan putusan perkara lelang  P4P/No 89/1577/2006 tertanggal 9 Januari 2006. "Lantas dilelanglah aset tersebut," katanya.

Lelang itu dimenangkan oleh salah satu pesertanya, Hilman dengan harga Rp 8,59 miliar. Namun hingga kini, eksekusi rumah belum juga dilakukan. Jadwal yang seharusnya yakni 17 Desember 2009, 27 Mei 2010 dan 23 September 2010 terus ditunda.

Sebelumnya, Sukartinah menilai harga lelang Rp 8,59 miliar terlalu rendah. Menurutnya, seharusnya meski rumahnya sudah tua, namun lokasinya sangat mahal sehingga bisa mencapai Rp 20 miliar.

Untuk masalah ini, Sahrial menilai, harga lelang telah sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP). "NJOP-nya memang segitu, siapa bilang tidak sesuai," kata Syharial ayng didampingi wakil panitera, Komaria.

Sebelumnya Sukartinah mengisahkan pada 1952, ayahnya, Soekardjono Reksosoeprojo, yang bekerja di perusahaan Belanda, NV Lettergieterij Amsterdam, membeli rumah tersebut dengan cara mencicil.

Ketika rumah tersebut dibeli, Sukartinah yang lahir tahun 1941, baru berumur sekitar 9 tahun. Setelah lunas, perusahaan Belanda itu membekali ayahnya dengan surat tanda lunas. Surat itu hingga kini masih disimpannya.

Lalu, pada tahun 1957, munculah program nasionalisasi perusaahan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, termasuk NV Lettergieterij, yang kemudian berubah nama menjadi Sinar Bakti. Perusahaan ini ingin mengambilalih rumah milik Soekardjono.

Tahun berganti, sengketa rumah berukuran 860 meter itu berlanjut dengan dibikinnya sertifikat atas rumah Sukartinah secara sepihak oleh Sinar Bakti. Peristiwa itu terjadi pada 1987, dua tahun setelah ayahnya meninggal. Seorang pria yang mengaku dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tiba-tiba membuat sertifikat rumah Sukartinah bukan atas namanya. Sukartinah menilai sertifikat itu bodong.

Hingga kemudian, sekitar 5 tahun lalu, perusahaan yang telah berganti nama menjadi "PPI", yang disebut-sebut telah bangkrut, menggugatnya kembali. Namun, gugatan itu dilayangkan oleh para karyawan perusahaan tersebut.

(asp/ken)


Berita Terkait