"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor,Β Jl HR Rasuna Said, Senin (15/11/2010).
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Herry Suparjan yang menjabat sebagai kepala bidang aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Bekasi divonis dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka berdua dituntut selama 3 tahun penjara.
Herry Suparjan langsung menerima putusan ini. Sedangkan Herry Lukmantohari dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Mereka berdua tertangkap tangan oleh KPK usai memberi uang sebesar Rp 400 juta pada Suharto (Kepala Sub Auditorat Jawa Barat III) dan Enang Hernawan (Kepala seksi wilaya jabar III B) agar laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
(mok/mad)










































