"Dalam putusan yang diambil oleh hakim tunggal Dehel K Sandan menolak seluruh permohonan pemohon," kata pengacara Max Moein cs, Petrus Eletinus di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2010).
Petrus mengatakan, pihak Max Moein langsung menyatakan banding atas putusan ini. Mereka tidak akan menunggu hingga 14 hari untuk sekadar pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faisal Malaritonang mengatakan akan pikir-pikir dengan keputusan ini. "Kita pikir-pikir dulu," katanya.
Max Moein dan tujuh rekannya mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka kasus penyuapan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Mereka meminta agar KPK menetapkan pemberi suap terlebih dulu sebelum menetapkan penerima suap menjadi tersangka.Praperadilan Ditolak, Max Moein Cs Langsung Banding
Permohan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus suap DGS BI ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Atas keputusan ini, Max Moein dan rekan-rekannya dari PDIP langsung menyatakan banding.
"Dalam putusan yang diambil oleh hakim tunggal Dehel K Sandan menolak seluruh permohonan pemohon," kata pengacara Max Moein cs, Petrus Eletinus di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2010).
Petrus mengatakan, pihak Max Moein langsung menyatakan banding atas putusan ini. Mereka tidak akan menunggu hingga 14 hari untuk sekadar pikir-pikir.
"Langsung saya ajukan banding, tanpa menunggu 14 hari, nanti sore langsung kita ketik," kata Petrus.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faisal Malaritonang mengatakan akan pikir-pikir dengan keputusan ini. "Kita pikir-pikir dulu," katanya.
Max Moein dan tujuh rekannya mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka kasus penyuapan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Mereka meminta agar KPK menetapkan pemberi suap terlebih dulu sebelum menetapkan penerima suap menjadi tersangka.
(ken/mad)











































