Sekda Bekasi Dihukum 3 Tahun Penjara

Suap BPK Jabar

Sekda Bekasi Dihukum 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 12:04 WIB
Sekda Bekasi Dihukum 3 Tahun Penjara
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Effendi terbukti ikut bersama-sama menyuap anggota BPK Jawa Barat. Tjandra divonis tahun oleh Pengadilan Tipikor.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Tjokorda Rai saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor,Β  Jl HR Rasuna Said, Senin (15/11/2010).

Bukan cuma hukuman pidana, Tjandra juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukuman Tjandra akan ditambah selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh majelis, uang suap yang diberikan Tjandra terbukti untuk mengubah laporan BPK terhadap keuangan Pemkot Bekasi. Uang itu berharap laporan keuangan Pemkot Bekasi bisa menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.

Proses penyuapan yang dilakukan Tjandra serta pegawai Pemkot lainnya dinilai sudah terencana.

"Tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya," ujar hakim Anwar.

Tjandra terbukti telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini berawal dari upaya Pemkot Bekasi merubah status laporan keuangan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot pun berusaha menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan Bekasi menjadi sehat.

Baik Tjandra maupun Jaksa meminta waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
(mok/mad)


Berita Terkait