"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Tjokorda Rai saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor,Β Jl HR Rasuna Said, Senin (15/11/2010).
Bukan cuma hukuman pidana, Tjandra juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukuman Tjandra akan ditambah selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyuapan yang dilakukan Tjandra serta pegawai Pemkot lainnya dinilai sudah terencana.
"Tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya," ujar hakim Anwar.
Tjandra terbukti telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini berawal dari upaya Pemkot Bekasi merubah status laporan keuangan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot pun berusaha menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan Bekasi menjadi sehat.
Baik Tjandra maupun Jaksa meminta waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
(mok/mad)










































