"Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (15/11/2010).
Tidak beberapa lama usai ditetapkan sebagai tersangka, Panda langsung road show menggugat penetapan status dirinya. Panda mempertanyakan pertimbangan majelis Pengadilan Tipikor di perkara Dudhie Makmun Murod yang menyeret namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Panda, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa beberapa saksi lagi. Mereka adalah mantan anggota FPR Engelina Pattiasina serta pegawai DPR, Fadillah.
Untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Nuriana. Nuriana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
(mok/mad)











































