Hakim MK Khawatir Ada Pihak yang Mengail Ikan di Air Keruh

Pasca Opini Refly Harun

Hakim MK Khawatir Ada Pihak yang Mengail Ikan di Air Keruh

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 10:48 WIB
Hakim MK Khawatir Ada Pihak yang Mengail Ikan di Air Keruh
Jakarta - Ibarat peribahasa, setelah adanya opini Refly Harun di Kompas beberapa waktu lalu, kini banyak orang mengail ikan di air keruh di kolam MK. Orang ini berasal dari perorangan atau institusi yang mencoba merusak citra Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya seperti itulah (mengail ikan di air keruh). Dari awal, ada skenario merusak citra MK. Kebetulan muncul tulisan di Kompas. Lalu dijadikalah momentum (untuk melaksanakan skenario)," kata hakim MK, Akil Muchtar saat berbincang dengan detikcom, Senin, (15/11/2010).

Skenario perusakan citra MK bermula dari sepak terjang MK yang mengedepankan aliran hukum progresif. Akibat aliran ini, banyak institusi yang ketar-ketir dan terbuka kebobrokannya. Lantas mereka bersatu mencari celah dan waktu yang tepat untuk menghantam balik MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba ada tulisan Refly. Jadilah momentum ini," tambah Akil.

Perusakan citra ini lewat personal hakim atau langsung ke lembaga MK. Dengan harapan, jika personal hakim rusak, maka rusaklah susu sebelanga. "Saat ini, lembaga MK dinilai paling kredibel dan transparan. Ini yang ditakutkan mereka," ungkap Akil.

Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan jika pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.

Refly pun mengaku jika telah mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang telah ditentukan.


(asp/mad)


Berita Terkait