"Keterlibatan parpol dalam KPU tidak perlu, namun bukan berarti anggota parpol tidak boleh. Sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri saat terpilih menjadi anggota KPU maka tak masalah," ujar sekretaris FPPP DPR, M Romahurmuzy, kepada detikcom, Senin (15/11/2010).
Namun demikian, pria yang akrab disapa Romi ini menuturkan, tak segampang itu anggota parpol menjadi anggota KPU. Sebab, orang tersebut harus mampu meyakinkan publik bahwa tidak akan membawa kepentingan mantan partainya dalam pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengakhiri karirnya di parpol tertentu. Hal ini menjadi perseden buruk anggota KPU yang berasal dari parpol.
"Netralitas dapat dibangun, tapi partisanship bukan soal waktu tetapi soal
keyakinan dan komitmen," ingat Romi.
Menurut Romi, partisipasi parpol dalam pemilu dapat dilakukan dengan memasukkan parpol dalam Dewan Kehormatan. Anggota Dewan Kehormatan yang berasal dari perwakilan parpol akan menyeimbangkan keanggotaan KPU dalam DK untuk menjamin transparansi pelaksanaan pemilu.
"Keterlibatan parpol harus dimungkinkan sebagai anggota Dewan Kehormatan karena selama ini pelanggaran yang dilaporkan panwas/bawaslu sering tidak
ditindaklanjuti oleh KPU," usulnya.
Saat ini, Romi menambahkan, UU Penyelenggaran Pemilu dan UU Pemilu sedang
dibahas di Badan Legislasi DPR. Semetara ini PPP masih berpegang agar KPU tidak berasal dari parpol.
Sebelumnya FPDIP DPR tetap memaksakan keanggotaan KPU dari perwakilan parpol. PDIP tak yakin dengan independensi pemilu yang pelaksanaannya dicover oleh KPU profesional yang justru tidak independen.
(van/mad)











































