"Memberhentikan dengan tidak hormat Ardiansyah Famiahgus Djafar," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Atja Sondjaja di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (15/11/2010).
Kasus bermula ketika seorang warga Gresik, Riza Rahmawati, menjadi peserta CPNS Hakim 2009. Riza mengaku, telah menyetor sejumlah uang Rp 90 juta yang dibayarkan tiga kali kepada Ardiansyah. Namun, janji Ardiansyah itu tinggal janji belaka. Uang akhirnya melayang begitu saja dan Ardiansyah tidak lolos CPNS Hakim 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardiansyah diketahui menghilang sejak Maret 2010 dan tidak masuk kantor. Akibatnya, gaji bulan April-Mei ditahan. Sedangkan untuk bulan Juni hingga sekarang, gaji Ardiansyah telah dihentikan.
Persidangan MKH berjalan cepat, tidak sampai 1 jam. Hal tersebut dipicu dengan ketidakhadiran Ardiansyah tanpa keterangan. Meski tidak hadir, baju hakim dan PNS Ardiansyah secara resmi dianggap selesai mulai hari ini. Sidang hanya membacakan peraturan-peraturan yang dilanggar Ardiansyah.
(asp/nik)











































