"Posisi KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan harus meada perwakilan parpol. Karena pemilu itu pemiliknya adalah partai politik. Parpol lebih memahami dinamika partai politik dalam pemilu," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Senin (15/11/2010).
Hal ini disampaikan Tjahjo untuk menegaskan sikap FPDIP DPR dalam pembahasan UU Pemilu. Diharapkan dorongan FPDIP ini dapat merubah pola keanggotaan KPU yang semula berasal dari kalangan profesional namun selalu dibarengi dengan isu anggota KPU sisipan parpol tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ketimpangan dalam pelaksanaan pemilu 2009 yang indikasi tidak independen dan kurang memahami posisi dan peran parpol dan sistem-sistem lainnya yang seolah-olah parpol tidak boleh tahu misalnya masalah IT dan masalah proses perhitungannya," kritik Tjahjo.
Tjahjo berharap sikap FPDIP ini diambil oleh fraksi lain. Hal ini penting untuk mengakomodir dorongan FPDIP tersebut dalam UU Politik yang saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR.
"Minimal parpol yang lulus PT pada pemilu 2009. Intinya keanggotaan KPU, Dewan Kehormatan, dan Bawaslu harus bisa dimasukkan seluruh perwakilan parpol peserta pemilu," tandasnya.
(van/mad)











































