Ahmad Rifai mengatakan, dalam Undang-undang yang mengatur tentang kepolisian, jika terdapat tindakan melanggar disiplin kepolisian, maka sanksi hukum yang diberlakukan bagi anggota polisi ditentukan berdasarkan kewenangan Kapolri.
"Undang-undang kepolisian sekarang sudah tidak bisa diterapkan dalam pelanggaran kasus Gayus. Dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah tahun 2003 menyebutkan, bahwa hukuman kode etik disiplin itu ditentukan Kapolri," kata Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi kode etik, menurut Ahmad, tidak cukup untuk membuat jera anggota polisi yang 'main mata' dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, dalam kasus Gayus yang santer dikabarkan menyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional di Bali, Jumat (5/11/) pekan lalu.
"Pelanggaran seperti itu sudah menjadi fenomena, yang dimintai pertanggungjawaban hanya pelaku di tingkat bawah saja," ujar Achmad.
"Kalau Kapolri tidak membuat hukuman pejabatnya maka mereka yang ada di atas tidak tersentuh," imbuhnya.
Dia mengusulkan DPR melakukan revisi terhadap Undang-undang Kepolisian dan peraturan yang ada di bawahnya. "Kalau tidak maka kejadian Gayus akan terulang kembali karena sanksi kepolisian tidak jelas, harus ada Perpu," ujarnya.
Dengan adanya Perpu, diharapkan dapat memberikan sanksi setimpal bagi polisi 'nakal' tanpa menunggu sanksi yang akan diterapkan oleh Kapolri, bahkan sampai tingkat pejabat Polri.
"Jika ada pelanggaran tidak harus menunggu kapolri, jadi siapapun pelanggar langsung kena," tegas dia.
(ahy/rdf)










































