"Dia pasti akan dikenakan hukuman berat, displin, kede etik dan pidana," kata Ito saat dihubungi detikcom, Minggu (14/11/2010).
Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.
Gayus diketahui sudah tidak ada di tahanan sejak Rabu 3 November 2010. Polri baru mengetahui hal ini hari Minggu 7 November. Gayus berhasil ditangkap di rumah mewahnya berharga miliaran rupiah di Kelapa Gading pada Minggu malam.
(ndr/mad)











































