Insiden 2 Tahun Lalu Membuat Sukartinah Lumpuh

Nenek Lumpuh Terancam Digusur

Insiden 2 Tahun Lalu Membuat Sukartinah Lumpuh

- detikNews
Sabtu, 13 Nov 2010 18:17 WIB
Insiden 2 Tahun Lalu Membuat Sukartinah Lumpuh
Jakarta - Ancaman penggusuran rumah semakin membuat Sukartinah Maruzar (69) makin tidak berdaya. Apalagi kini dia mengalami kelumpuhan akibat terjatuh 2 tahun silam. Namun, nenek yang mengaku cicit Pangeran Diponegoro tetap akan mempertahankan rumahnya.

Sore itu, Kamis (11/11/2010), sebuah mobil berhenti di Jl Blitar No 3, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Sopir mobil sedan berwarna hitam tersebut lalu memapah seorang nenek keluar dari pintu belakang dan mendudukkannya di atas kursi roda.

Ketika mobil itu selesai mengantarkan, giliran seorang pedagang kaki lima yang mendorong kursi roda nenek bernama Sukartinah Maruzar (69), tersebut ke dalam rumah. Ketika hendak melewati pintu rumah, ia mempersilakan detikcom untuk ikut masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayo, silakan masuk, Nak," ucap Sukartinah. "Beginilah, saya cacat seperti ini, tapi dizolimi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya lagi.

Sukartinah bukan baru pulang dari PN Jakpus, melainkan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Namun, kedatangannya ke Lemhanas adalah untuk mengadukan masalah yang sedang dihadapinya dengan PN Jakpus. Rumah yang kini masih ditempatinya dilelang oleh pengadilan. Tidak hanya itu, rumahnya kini sedang disengketakan oleh perusahaan berinisial "PPI" dan masih berada di Mahkamah Agung (MA).

"Tapi meski saya cacat dan sudah tua, saya akan tetap melawan perusahaan itu. Saya sudah bertahun-tahun bersengketa dengan perusahaan itu. Sampai sekarang belum selesai," ucapnya.

Menurut Sukartinah, ia harus duduk di kursi roda akibat terjatuh di depan rumahnya sekitar dua tahun yang lalu. Tidak hanya di kaki, ia juga mengaku merasakan sakit luar biasa di bagian pinggulnya akibat musibah itu.

"Sebenarnya ini harus dioperasi, tapi adik saya tidak memperbolehkan, karena saya sudah tua. Tapi nggak apa-apa. Meski pakai kursi roda begini, saya masih bisa ke bank sendiri lho," tutur Sukartinah dengan semangat.

Di rumah peninggalan ayahnya, Soekardjono Reksosoeprojo, itu, Sukartinah tinggal seorang diri. Suaminya, Sutan Sjahril Mahruzar, sudah meninggal. Sementara anak perempuan semata wayangnya bekerja di sebuah perusahaan di Hong Kong dan tidak tentu pulangnya.

"Saya sendiri yang membersihkan rumah. Ini senjata saya," ujarnya sambil menunjukkan alat pel yang terjepit di pojok pintu.

Menurut nenek yang belum mempunyai cucu ini, ia sengaja menyewakan halaman rumahnya untuk menginap gerobak para pedagang kaki lima, yang jumlahnya sekitar belasan. Dari uang sewa itulah ia dapat membayar listrik dan telepon. Sedangkan uang kiriman anaknya, hanya dia simpan tanpa digunakan.

Sukartinah adalah nenek terpelajar. Ia tamatan sekolah design interior di Jerman. Sementara suaminya, yang kini telah meninggal, bergelar "Dipl.Ing" dari sebuah universitas di Dortmun, negara yang sama. Ketika menikah dan tinggal di rumah yang sekarang, ia dan suaminya sehari-hari berbahasa Jerman.

"Kita kalau ngobrol pakai bahasa Jerman. Jadi kalau orang lain kita jalan di depan rumah, terus kita rasani (perbicangkan) dia nggak tahu," kata Sukartinah sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan, Sukartinah bersengketa dengan sebuah perusahaan berinisial "PPI" mengenai hak milik rumahnya. PPI adalah perusahaan perdagangan hasil nasionalisasi NV Lettergieterij Amsterdam tahun 1957. Pada saat nasionalisasi berlangsung, PPI awalnya bernama Sinar Bakti.

NV Lettergieterij Amsterdam adalah perusahaan tempat ayah Sukartinah bekerja. Soekardjono telah melunasi cicilan rumah itu kepada NV Lettergieterij dan ia dibekali surat keterangan lunas. Namun, Sinar Bakti tetap ingin mengambil rumah di kawasan elit tersebut.

Pada tahun 1987, dua tahun setelah ayahnya meninggal, PPI membuat sertifikat secara sepihak atas kepemilikan rumahnya. Sengketa itu pun berjalan hingga kini. Sekitar 5 tahun yang lalu, PPI melalui karyawannya menggugat rumah milik warisan itu dan kini kasusnya masih berada di MA. Di lain pihak, Pengadian Negeri Jakpus, kini sedang menggelar lelang atas rumah yang masih ditempatinya itu.

(irw/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini