Nenek Sukartinah Mengaku Cicit Pangeran Diponegoro

Nenek Lumpuh Terancam Penggusuran

Nenek Sukartinah Mengaku Cicit Pangeran Diponegoro

- detikNews
Sabtu, 13 Nov 2010 17:01 WIB
Nenek Sukartinah Mengaku Cicit Pangeran Diponegoro
Jakarta - Mau percaya atau tidak, toh Sukartinah Maruzar (69) memang tidak menyimpan bukti satu pun. Nenek lumpuh yang terancam penggusuran ini mengaku keturunan dari tokoh Perang Jawa 1825-1830 sekaligus pahlawan nasional, Pangeran Diponegoro.

Sukartinah adalah nenek pemilik rumah di Jl Blitar No 3, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Selama puluhan tahun rumah itu dipersengketakan oleh sebuah perusahaan berinisial "PPI", namun tak berhasil.

Kasus sengketa antara dia dan PPI itu saat ini masih berada di Mahkamah Agung (MA). Namun, rumah yang masih ditempatinya tersebut juga telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke cerita Pangeran Diponegoro, Sukartinah mengaku ia tidak mengetahui secara persis silsilah keluarganya dari Diponegoro hingga ke dirinya saat ini. Sepengetahuan dia, Diponegoro mempunyai keturunan bernama Dipodilogo dan Dipokusumo.

"Nah, salah satu dari kedua orang itu adalah kakek buyut saya. Keduanya dibuang ke Purbolinggo karena membangkang terhadap Belanda," katanya ketika ditemui detikcom pada Kamis, (11/11/2010) lalu.

Dari kakek buyut hingga ayahnya, Soekardjono Reksosoeprojo, Sukartinah tidak bisa menyebutkan urutannya. Ia juga tidak menyimpan satu pun peninggalan Diponegoro untuk membuktikan dia benar-benar keturunan sang pangeran putra sulung mendiang Sri Sultan Hamengkubuwono III.

"Mungkin pakde-pakde saya yang menyimpannya," katanya polos.

Di rumah yang masih bergaya arsitektur Belanda miliknya, tidak pula dijumpai pula pernik-pernik yang berhubungan dengan Diponegoro. Foto-foto yang digantung di dinding ruang tamu hanya foto suaminya yang telah meninggal, Sutan Sjahril Mahruzar, dan anak perempuan semata wayangnya.

Sebelumnya, Sukartinah bersengketa dengan PPI, sebuah perusahaan perdagangan yang dahulunya merupakan hasil nasionalisasi dari perusahaan Belanda tahun 1957, NV Lettergieterij Amsterdam. Pada saat nasionalisasi berlangsung, PPI bernama Sinar Bakti.

Perusaahan itu bermaksud mengambilalih kepemilikan rumah Soekardjono, yang membeli rumah tersebut dengan cara mencicil kepada NV Lettergieterij. Sebelum nasionalisasi, cicilan itu telah dilunasi oleh Soekardjono dan ia dibekali surat keterangan lunas.

Pada tahun 1987, menurut Sukartinah, PPI membuat sertifikat secara sepihak atas kepemilikan rumah tersebut. Kemudian, sekitar 5 tahun yang lalu, PPI melalui karyawannya menggugat rumah miliknya itu dan kini kasusnya masih berada di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, PN Jakpus juga tengah menggelar lelang terhadap aset kekayaannya itu.
(irw/fay)


Berita Terkait