"Harus yang bisa menggeret perbaikan. Harus cari kucing yang bisa menangkap tikus. Jangan yang bulunya panjang, ganteng, tapi tidak bisa menangkap," kata pengamat hukum pidana dari UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (13/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Independensi institusi namun juga jangan lupa independensi secara fungsional," lanjut Zainal.
Segala sesuatu yang harus dari atasan, membuat atasan senang dan kalau melawan akan ada sanksi adalah cikal bakal penyakit koruptif yang sistemik. Karenanya perubahan bukan sekadar mengganti person tapi juga sistem.
"Jaksa agung seperti apa jelas punya kriteria. Yakni yang punya integritas, kapabilitas bagus dan aseptabilitas," tutur Zainal.
Menurutnya, dalam perbaikan kejaksaan ada 4 PR yang harus dirampungkan. Pertama interupsi kultur harus dilakukan. Misalnya dengan memutus model penyuapan dan memutus pejabat di daerah yang dijadikan mesin ATM.
"Kedua, orang harus diganti, iya. Kalau sekian lama dia di Gedung Bundar nanti mbulet," sambung pria berkacamata ini.
Ketiga, pembenahan sistem. Bukan sekadar institusinya tapi juga fungsinya. Keempat, membangun kultur baru.
"Sekarang ini di Kejaksaan kok kayak militer, berhadapan dengan atasan hormatnya kayak tentara. Tuntutan dibicarakan dengan atasan," imbuhnya.
Meski internal dan eksteral debatable, namun Zainal lebih cenderung menyukai Jaksa Agung dari kalangan eksternal. Karena orang eksternal relatif tidak terjebak kultur dalam sistem.
"Kalau ini sulit tentu bisa pihak lain. Tapi itu dia yang mencakup 3 kriteria tadi dan bisa melaksanakan 4 tugas itu. Presiden jangan ragu agar Kejagung ada harapan," ujar dia.
(nvt/aan)










































