"Hargailah proses hukum yang masih berjalan. Saya rasa itu (desakan Gayus divonis mati) tidak pada tempatnya, sebab persidangan masih berjalan," kata kuasa hukum Gayus, Pia Akbar Nasution kepada detikcom Sabtu (13/11/2010).
Pia mengatakan persidangan Gayus masih berlangsung sesuai dengan koridor hukum dan hakimnya juga berintegritas. Pada Senin 15 November 2010, sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
"Kita kan negara hukum. Jadi serahkan saja kepada pengadilan," ujar Pia.
Pengamat hukum pidana Prof Achmad Ali berpendapat Gayus layak dihukum mati karena melakukan kejahatan yang berulang. Sedangkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Gayus harus dimiskinkan dan dihukum berat.
(aan/fay)











































