"Yang kami tahu, Gayus ini melakukan sesuatu, dia yang melakukan orang lain yang kena batunya. Itu yang kami tahu selama ini. Kami tangani perkaranya, kami kena resikonya. Seperti begitu lho," ucap Haposan Hutagalung usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010).
"Kemudian sekarang muncul kasus Gayus kabur dan menyuap lah. Kami nggak perlu mengomentari itu. Kan sekarang lagi diperiksa, polisi ditahan, Gayus disidik. Itu fakta, nggak bisa dipungkiri," imbuh Haposan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di dalam perjalannya, Gayus menyeret Haposan ke pengadilan dengan tuduhan mengatur pembagian uang Rp 25 miliar kepada polisi, jaksa, pengacara, hakim, Haposan dan Gayus sendiri.
"Itu kata Gayus, kata saya kan beda lagi. Jadi kalau hanya dengan kata, biar publik yang menilai seperti apa dia," kelit Haposan.
(Ari/lh)











































