"Pas proses asimilasi saja. Itu kan memang diperbolehkan," kata mantan Kalapas Salemba, Dardiansyah, kepada detikcom, Jumat (12/11/2010).
Selama menjalani masa hukuman, Aulia ditegaskan tak pernah keluar tahanan. Izin keluar baru diberikan hanya sebulan menjelang kebebasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dardiansyah, masa asimilasi baru bisa dijalani setelah menjalani minimal setengah hukuman. Ada mekanisme khusus juga untuk memperoleh itu.
"Itu biasanya sebulan terakhir," tutupnya.
Aulia sebelumnya bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Besan SBY tersebut juga kerap mendapatkan remisi.
Aulia pernah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR dan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dia dihukum 4,5 tahun bui namun di tingkat kasasi berkurang menjadi tiga tahun.
(mad/rdf)