MK Nilai Keputusan Deponeering Telah Dipertimbangkan Matang

Kasus Bibit-Chandra

MK Nilai Keputusan Deponeering Telah Dipertimbangkan Matang

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2010 16:32 WIB
MK Nilai Keputusan Deponeering Telah Dipertimbangkan Matang
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan saran terkait deponeering Bibit-Chandra. MK menyatakan tidak bisa memberi pendapat hukum, namun menilai keputusan deponeering telah dipertimbangkan secara matang.

"Dari lima lembaga kekuasaan negara, sudah satu yang beri jawaban, yaitu Pak Mahfud, Ketua MK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010).

Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan surat permintaan pendapat dan saran terkait deponeering Bibit-Chandra ke lima lembaga negara, seperti DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian. Surat permintaan ini dikirimkan ke lembaga negara sesuai dengan pasal 35 c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmono, dalam jawabannya MK tidak bersedia memberikan pendapat hukum. Alasannya karena keputusan deponeering ini bukan menjadi ruang lingkup putusan MK.

"MK hanya berwenang mengajukan putusan-putusan berdasarkan putusan MK yang tentu terkait dengan gugatan-gugatan MK itu. Tetapi yang terkait pendapat hukum, beliau tidak dapat memberi pendapat hukum," terangnya.

Namun demikian, MK memberi pandangan bahwa keputusan deponeering kasus Bibit-Chandra yang dipilih oleh Kejagung sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, baik secara teknis maupun sosial. Meskipun demikian, MK tidak menyatakan secara jelas apakah menyetujui atau tidak menyetujui langkah deponeering ini.

"Intinya apa yang sudah diputuskan Kejaksaan Agung dianggap telah memenuhi, mempertimbangkan segala aspek untuk kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan sosial," tuturnya.

Saran dan pendapat yang diberikan oleh lembaga negara ini nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan surat keputusan deponeering Bibit-Chandra. Dengan diterimanya jawaban dari MK, berarti masih ada 4 lembaga negara yang belum memberikan jawaban atas permintaan Kejagung tersebut.

Darmono menambahkan, jika dalam jangka waktu satu bulan jawaban dari lembaga-lembaga negara tersebut belum juga diterima Kejagung, maka pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

"Kita akan rapatkan lagi. Sehingga misal dalam waktu yang patut, misal dalam tiga bulan belum masuk semua, mungkin itu bisa kita putuskan itu tidak jadi landasan alasan dalam deponeer," tandasnya.

(nvc/fay)


Berita Terkait