Demikian kesaksian Mas Achmad Santosa ,anggota Satgas Anti Mafia Hukum, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Jumat (12/11/2010). Dia dalam kesaksiannya untuk terdakwa Haposan Hutagalung menyampaikan pengakuan yang Gayus sampaikan kepada Satgas.
"Wajib pajak itu kalau saya memberikan sevice lumayan Pak, uangnya ditaruh di rumah. Saat itu memang sial, ada perubahan kurs mata uang dan saya tergoda untuk menukarkan uang dan masukkan ke Bank," ujar Ota mengutip pengakuan Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada anggota Satgas Anti Mafia Hukum yang memeriksaanya pada Maret lalu, Gayus masih sempat berkelit uang itu milik Andi Kosasih. Namun di dalam persidangan Andi Kosasih mengakui hanya disuruh pura-pura memiliki uang itu dan skenarionya dirancang oleh Haposan.
"Gayus bercerita pembukaan blokir yang diberikan ke masing-masing penegak hukum, jumlahnya itu hasil pemetaan dari Haposan. Total nilai awalnya Rp 15 M, terakhir dia mengatakan, Rp 5 M buat jaksa, Rp 5 M ke hakim, Rp 5 M untuk polisi, Rp 5 M ke Haposan, dan Rp 5 M untuk dirinya," imbuh Ota.
Lalu sisa uang Gayus Rp 75 miliar masih simpang siur. Menurut Ota, dirinya sempat memberi saran agar disimpan di escort merchand acoount supaya aman untuk penyidikan. Namun, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution menyatakan uang tersebut masih simpang siur keberadaanya.
"Nah itu kami tidak tahu pemeriksaannya sampai mana. Hartanya disimpan di mana. Jangan-jangan menguap," kata Adnan Buyung di PN Jaksel pada Senin (1/11) lalu.
Lantas, apakah Gayus menyogok Kepala Rutan Mako Brimob dan jalan-jalan dengan sisa uangnya?
"Setiap kemungkinan kita pelajari. Kita masih teliti," jawab Ota pada wartawan yang mencegatnya seusai sidang.
(Ari/lh)











































