Rutan Salemba Beri Izin Hamka Lewat Prosedur Ketat

Rutan Salemba Beri Izin Hamka Lewat Prosedur Ketat

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2010 13:41 WIB
Rutan Salemba Beri Izin Hamka Lewat Prosedur Ketat
Jakarta - Terpidana kasus suap DGS BI, Hamka Yandhu, diberi izin oleh Rutan Salemba untuk menghadiri peringatan 40 hari wafatnya sang ibunda. Pemberian izin itu ditegaskan bukan karena suap, tapi lewat prosedur yang ketat.

Menurut KPLP Rutan Salemba Andhika, pengajuan izin untuk menjenguk orang sakit atau menghadiri pemakaman orang meninggal tidak mudah. Terpidana perlu mengajukan surat permohonan disertai jaminan dari keluarga.

"Nanti ada sidang khusus untuk menentukan diberikan izin atau tidak," kata Andhika kepada detikcom, Jumat (12/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah izin diperoleh, perlu ada pembahasan hal teknis soal kepergian sang terpidana. Misalnya lama tinggal di lokasi tersebut, serta jumlah pengawalan yang akan dikirim.

"Kami kalau nggak sesuai prosedur nggak berani," tambahnya.

Khusus untuk Hamka, Andhika menjamin tak ada unsur suap dalam proses pemberian izin. Seluruh proses dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Insya Allah tidak melakukan itu," tutupnya.

Sebelumnya Hamka disebutkan berada di Watampone, Kabupaten Bone untuk menghadiri acara 40 hari meninggalnya ibunda. Dia keluar dari rumah tahanan Salemba Jakarta dengan alasan atas seizin pihak rumah tahanan selama dua hari.

Menkum HAM Patrialis Akbar sedang meneliti apakah ada hal-hal yang menyalahi prosedur terkait hal ini. Meski tidak ada larangan bagi warga binaan yang akan keluar dari LP atau rumah tahanan bila hendak menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

"Memang ada izin cuti untuk menemui keluarga yang sakit atau meninggal dunia," jelasnya.

Hamka adalah terpidana kasus suap DGS BI Miranda Goeltom pada tahun 2004. Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah menerima sejumlah cek perjalanan untuk memenangkan Miranda pada pemilihan itu.

(mad/fay)


Berita Terkait