Menurut KPLP Rutan Salemba Andhika, pengajuan izin untuk menjenguk orang sakit atau menghadiri pemakaman orang meninggal tidak mudah. Terpidana perlu mengajukan surat permohonan disertai jaminan dari keluarga.
"Nanti ada sidang khusus untuk menentukan diberikan izin atau tidak," kata Andhika kepada detikcom, Jumat (12/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kalau nggak sesuai prosedur nggak berani," tambahnya.
Khusus untuk Hamka, Andhika menjamin tak ada unsur suap dalam proses pemberian izin. Seluruh proses dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Insya Allah tidak melakukan itu," tutupnya.
Sebelumnya Hamka disebutkan berada di Watampone, Kabupaten Bone untuk menghadiri acara 40 hari meninggalnya ibunda. Dia keluar dari rumah tahanan Salemba Jakarta dengan alasan atas seizin pihak rumah tahanan selama dua hari.
Menkum HAM Patrialis Akbar sedang meneliti apakah ada hal-hal yang menyalahi prosedur terkait hal ini. Meski tidak ada larangan bagi warga binaan yang akan keluar dari LP atau rumah tahanan bila hendak menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
"Memang ada izin cuti untuk menemui keluarga yang sakit atau meninggal dunia," jelasnya.
Hamka adalah terpidana kasus suap DGS BI Miranda Goeltom pada tahun 2004. Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah menerima sejumlah cek perjalanan untuk memenangkan Miranda pada pemilihan itu.
(mad/fay)











































