Komite HAM di Majelis Umum PBB hari Kamis, 11 November waktu setempat mengadakan voting atas resolusi yang menyerukan moratorium tersebut. Ini merupakan event berkala yang digelar komite tersebut.
Hasil voting, sebanyak 107 negara mendukung moratorium hukuman mati. Sedangkan 38 negara menolak dan 36 negara abstain. Demikian seperti diberitakan kantor berita Reuters, Jumat (12/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini jumlah negara yang mendukung sedikit lebih tinggi dibandingkan pada Desember 2007. Saat itu resolusi serupa didukung oleh 104 suara. Jumlah negara yang menentang resolusi tersebut pada tahun ini turun drastis dibandingkan tahun 2007 yang sebanyak 54 negara. Sedangkan jumlah negara yang memilih abstain tahun ini meningkat dari 29 negara pada tahun 2007.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, AS selalu berseberangan dengan sebagian besar negara Eropa dan negara-negara Barat lainnya yang menentang hukuman mati. Negara-negara lain yang menolak penghentian hukuman mati adalah Mesir, Singapura dan Myanmar.
Uni Eropa merupakan pendukung kuat dan sponsor resolusi tersebut. Ditambah lagi dengan Rusia, Panama, Paraguay, Filipina, Timor Timur, Rwanda dan Mozambik yang juga mendukung dan mensponsori resolusi tersebut.
Dalam resolusi itu dinyatakan bahwa Majelis Umum menyambut keputusan yang dibuat oleh negara-negara yang jumlahnya meningkat guna menerapkan moratorium (penangguhan) eksekusi. Majelis Umum PBB juga menyerukan negara-negara lain untuk melakukan moratorium atas eksekusi dengan pandangan untuk menghapuskan hukuman mati.
(ita/nrl)











































