"Informasinya terakhir, mobil sudah ditangkap di Banda Aceh," jelas Kalapas LP Lhokseumawe Edy Teguh Widodo saat dihubungi, Kamis (11/11/2010).
Tidak berapa lama setelah kejadian berlangsung, Edy mengaku langsung menghubungi Polres. Polisi pun langsung melakukan pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu orang lagi di luar, yang lainnya menunggu di dalam mobil, saya perkirakan lebih dari 1 orang," jelasnya.
Siang tadi, sekitar pukul 13.50 WIB, petugas LP Lhokseumawe ditodong senjata oleh seorang pria. Empat tahanan berhasil kabur. Mereka adalah:
1. Azhari bin Abubakar, kasus narkoba, dihukum 10 tahun, bebas November 2019.
2. Yusril bin M Jamil, kasus sabu-sabu, dihukum 8 tahun, bebas 17 Januari 2018.
3. Rizal Antoni, kasus narkotika, dihukum 6 tahun, bebas 15 Juni 2016.
4. Sorbani bin Sulaiman, kasus narkoba, dihukum 7 tahun, bebas 7 Januari 2017. (mok/nwk)










































