Sidang yang dipimpin ketua mejelis hakim Gerchat Pasaribu mengagendakan keterangan saksi-saksi dari petugas Polres Bandara Soekarno Hatta dan petugas Bea dan Cukai saat kedua orang ini ditangka.
"Coba tanyakan kepada Shahram, apakah benar yang diterangkan saksi βsaksi ini," kata Gerchat Pasaribu melalui penerjemahnya, Payam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fardin sebelum sidang hanya diam terpaku duduk di bangku. Dia hanya bisa menjawab dengan anggukan dan gelengan kepala. Saat ditanya apakah bibir sakit ketika dijahit, Fardin menggeleng-geleng kepala dan menulis dalam secara kertas.
Jaksa Dwi Seno Wijanarka tetap meminta sidang terus digelar meskipun kedua terdakwa menjahit mulutnya. Ketentuan sidang diteruskan juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sementara Kuasa hukum Shahram, Arias Rahadian mengatakan kaget karena kliennya bersikap seperti itu.
"Saya awalnya tidak tahu kalau dia jahit mulut karena pakai masker, tapi yang perlu dipertanyakan kenapa bisa lolos dari Lembaga Pemasyarakatan, dia dapat jarum dan benang dari mana," kata Arias.
Menurut salah seorang anggota Polres Metro Bandara Soetta, kedua terdakwa sengaja melakukan aksi ini agar pihak Kedubes Iran mau mengurusi kebutuhan mereka selama ada di sini. "Mereka hanya cari perhatian saja," ujarnya.
(mok/mok)











































