"Saya tidak pernah mendengar Pak Bahasyim mempunyai bisnis sampingan," kata
Suminarto saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/11/2010).
Pernyataan Suminarto tersebut mementahkan alasan terdakwa yang mengaku berbisnis ekspor-impor ikan dan daging kepada pegawai Bank BNI Jakarta Pusat, Yanti Purnamasari. Pengakuan tersebut guna menghindari kecurigaan pihak bank terhadap lalu-lintas rekening Bahasyim yang mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2005 hingga 2007, Suminarto sempat menjabat sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta II. Jabatan tersebut membawahi Bahasyim yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksa Pajak (Karikpa) Jakarta VII. Selain itu, Bahasyim sempat pula menjadi Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Palmerah dan Koja.
Saat menjabat itulah, lalu-lintas rekening Bahasyim yang tersimpan atas nama istri dan anaknya sangat mencengangkan. Jaksa Fachrizal mencatat dalam periode 6 tahun harta kekayaan Bahasyim melejit dari Rp 30 miliar menjadi Rp 932 miliar.
"Itu hasil bisnis impor daging dan ikan," ucap Bahasyim seperti ditirukan saksi Yanti Purnamasari beberapa waktu lalu.
(Ari/nwk)










































