"Gayus juga akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
Iskandar mengatakan penyuapan kepada 9 polisi tersebut berlangsung sejak bulan Juli 2010. "50 juta itu diberikan secara bertahap. Penyuapan dilakukan agar Gayus bisa keluar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dicari barang bukti pengganti. Kalau ada barang bukti yang bisa dikembangkan jadi alat bukti nanti kita sita," jelasnya.
Menurut Iskandar, transaksi penyuapan tidak dilakukan oleh perantara melainkan langsung antara Gayus dan para tersangka. Selain itu, mengenai beredarnya foto Gayus berada di Bali, polisi belum memeriksanya.
"Soal foto, kita belum sampai kesana. Kita fokus 9 polisi yang terlibat," ungkapnya.
(mpr/fay)











































