"Untuk kasus ini, kita sudah copot petugas. Sudah diperiksa dan ditahan. Sekarang, ditambah Provost dan Brimob," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan usai jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2010).
Iskandar berharap, tidak ada lagi tahanan yang keluar masuk sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Kepolisian akan mencari uang suap yang Gayus berikan kepada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, dan 8 anggotanya.
"Kita akan cari uangnya. Kalau masih ada buat barang bukti. Kalau sudah buat beli sawah ya suratnya kita sita. Kalau buat beli sapi kurban ya kita ambil jangan dipotong dulu," papar Iskandar sambil tertawa.
Polri sebelumnya akan mempertimbangkan untuk memasang CCTV di Rutan Brimob menyusul mudahnya Gayus Tambunan keluar-masuk dari tahanan. Namun rencana itu masih dalam tahap evaluasi.
Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor. Iwan diduga mendapat uang berkisar Rp 50-60 juta. Sedang anak buahnya kecipratan Rp 5-6 juta. Polisi melokalisir kasus ini hanya berhenti pada Kompol Iwan dengan memastikan tidak ada perwira tinggi yang terlibat.
(aan/nrl)










































