"Untuk Gayus mestinya harus ada dipertimbangkan satu sanksi hukum. Kedua, untuk mereka yang terbukti membantu dia bisa keluar, jangan ada toleransi. Jadi harus zero tolerance," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.
Hal itu disampaikan dia usai peluncuran buku 'Naskah Komprehensif Perubahan
UUD 1945' di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan ini justru semakin memperbusuk citra badan peradilan yang pada umumnya masih belum sehat di mata publik. Ini ditambah kualitas busuknya. Makanya harus ditindak benar-benar, zero tolerance," tegas dia.
Menurutnya, sangat mungkin ada unsur penyuapan dalam kasus ini. Kapolri Jenderal Timur Pradopo diharap cepat bertindak. Kalau bisa, sudah ada hasil dalam waktu seminggu untuk menindak jajaran Polri yang terlibat.
"Sangat mungkin (ada suap). Karena sebelumnya juga begitu kan. Nyogok dan lain-lain. Muhtadi Asnun saat diperiksa di KY dapat Rp 50 juta dari Gayus. Jadi Kapolri-lah yang punya kewenangan dan kewajiban. Tapi jangan lama-lama lah. 7 hari kasus ini mencuat sebaiknya diumumkan kepada publik tindakan tegas kepada jajaran di Kelapa Dua itu, Brimob itu," tegas calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mabes Polri telah melansir, 9 personel Rutan Brimob dibebastugaskan dan diperiksa sebagai tersangka. Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto menerima Rp 50-60 juta dari Gayus, sedang anak buahnya Rp 5-6 juta. Polri juga mengklaim, Gayuslah yang mendekati para polisi.
(nwk/nrl)











































