Β
"188 orang terjaring OYK," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (11/11/2010).
Mengenai Warga Negara China, Liu Se Tan (25) yang ikut terjaring karena tidak bisa menunjukkan identitasnya, menurut Ahmad penanganannya langsung diserahkan ke pihak imigrasi. "Satu WNA yang terjaring kami serahkan ke pihak imigrasi," katanya.
Β
Dari 188 orang yang terjaring, 176 di BAP, selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) kemudian divonis oleh hakim Bambang Haruji. "Dihasilkan denda Rp 3.350.000 juta," imbuhnya.
Operasi kependudukan ini lanjutnya dilakukan dalam rangka menegakkan hukum terkait Perda No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fauzi, sasaran dari operasi ini adalah menyisir para pendatang liar yang menghuni rumah susun tempat kos dan kontrakan. Terlebih di kawasan Tamansari banyak kantong-kantong industri pariwisata yang banyak menarik minat pendatang.
"Operasi ini syok terapi bagi pendatang agar mereka tertib administrasi," tandasnya.
(did/rdf)











































