Agenda sidang siang ini mendengarkan keterangan anggota KPU, Syamsul Bahri, karyawan Fox Indonesia Yosep dan wartawan vivanews.com, Aries Setiawan.
"Kami minta saksi pelapor dituntaskan terlebih dahulu," kata kuasa hukum LSM Bendera, Saor Siagian dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (11/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasanapun mamanas. Cekcok dan adu mulut antara kuasa hukum dan jaksa Satria Irawan tak terhindarkan. Hingga akhirnya ketua majelis hakim, Bayu Setiatmoko mengetuk palu guna menunda sidang satu pekan ke depan.
"Sidang ditunda hingga Kamis pekan depan," ujar Bayu seraya meninggalkan ruang sidang.
Menurut salah satu saksi Aries, dirinya telah dimintai keterangan oleh polisi terkait adanya konferensi pers yang diadakan LSM Bendera. Dalam sidang ini, rencananya dia akan menceritakan kronologis konfrensi pers karena dia hadir dalam acara tersebut.
"Kalau isi materi konferensi pers, tidak. Cuma bersaksi bahwa ada konferensi pers tersebut," beber Aries usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Satria Irawan mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, trio Mallarangeng Bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun. Dengan begitu kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara.
(asp/fay)











































