"Kalau ada carut marut itu bukan karena isi UUD 1945, tapi kesalahan penuangan UUD 1945 ke UU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam peluncuran buku 'Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945' di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, selama ini yang bermasalah adalah mengimplementasikan UUD 1945 ke dalam bentuk UU. Buktinya, UU yang diujimaterikan ke MK dan telah ada 61 pasal-pasal dalam UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan yang lain adalah implementasi UUD 1945 yang dilakukan oleh pemimpin. Menurut Mahfud, semangat penegakan UUD 1945 menjadi bermasalah karena pemimpinnya bermasalah. Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah bagaimana memperbaiki implementasi konstitusi.
"Ada pemimpin yang gamang dalam menegakkan hukum dan konstitusi," jelas Mahfud.
Terkait konstitusi, Mahfud juga mengatakan, buku naskah komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjadi referensi yang layak dibaca. Semua pihak, katanya, akan mengetahui bagaimana perubahan UUD 1945 dilakukan dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan.
"Siapapun yang menyelam ke dalam laut reformasi, buku yang dibuat inilah yang bisa dibaca," tegas Mahfud.
Sementara itu, saat memberikan sambutan pada acara yang sama, Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan supremasi konstitusi sangat penting untuk negara demokrasi. Nah, untuk menegakkan supremasi konstitusi, perlu adanya pemahaman dan kesadaran konstitusi.
Menurut Taufiq, pemahaman konstitusi tidak hanya dilakukan dengan mengetahui pasal-pasal dalam UUD 1945. Namun penting untuk mengetahui sejarahnya. "Sangat diperlukan memahami nilai penting, latar belakang, dan suasana kebatinan dalam perumusan perubahan UUD 1945," beber Taufik.
Sekadar diketahui, proses amandemen UUD 1945 memakan waktu yang panjang. Proses amandemen dimulai pada Oktober 1999 hingga Agustus 2002. Proses tersebut dilakukan di MPR. Imbas adanya amandemen adalah adanya lembaga baru seperti MK yang bertugas menjaga konstitusi dan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas hakim.
(asp/fay)











































