"Spesifiknya menerima suap dari Saudara Gayus. Berapa jumlahnya masih belum konkret. Paling tidak totalnya Rp 50-60 juta untuk kompol-nya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2010). Sedangkan anak buahnya menerima Rp 5-6 juta.
Berikut siaran pers lengkap Divisi Humas Polri:
Tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi (menerima suap) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap tersangka atas nama:
1. N a m a : IWAN SISWANTO.
Pangkat : KOMPOL.
Jabatan : KA RUTAN CABANG JAKARTA
DI MAKO BRIMOB KELAPA DUA.
2. N a m a : ANGGOCO DUTO.
Pangkat : BRIPTU
3. N a m a : BAMBANG S.
Pangkat : BRIPTU
4. N a m a : EDI S.
Pangkat : BRIPDA
5. N a m a : DATU A
Pangkat : BRIPTU
6. N a m a : BUDI HARIYANTO.
Pangkat : BRIPTU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhitung sejak tanggal 8 Nopember 2010 telah dilakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka di atas yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup bahwa telah menerima sejumlah uang.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(ndr/nrl)











































