MK Deadline Refly Harun Hingga 8 Desember 2010

MK Deadline Refly Harun Hingga 8 Desember 2010

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2010 14:45 WIB
MK Deadline Refly Harun Hingga 8 Desember 2010
Jakarta - Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun diberi batas waktu untuk investigasi suap di tubuh MK hingga 8 Desember 2010. Jika lewat batas waktu itu Refly tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka Refly akan dipolisikan.

"Kita tunggu sampai 8 Desember," kata Ketua MK, Mahfud MD saat ditanya wartawan usai menghadiri peluncuran buku 'Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945' di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Jika telah sampai pada waktu yang telah ditentukan, Refly tidak menemukan makelar kasus seperti yang diungkapkan dalam tulisannya, makan MK akan melaporkan Refly ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melaporkan balik Refly ke polisi. Kami serius," timpal Hakim Konstitusi, Akil Muchtar di tempat yang sama.

Namun, MK kini belum mau mempersoalkan substansi benar tidaknya isi tulisan Refly. MK akan memberikan waktu kepada Refly untuk bekerja bersama timnya. Pengungkapan makelar kasus di MK bisa dilakukannya secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.

"Sekarang MK tidak akan lagi mempersoalkan subtansinya, biar tim itu tidak terganggu. Tim itu silahkan bekerja dan kita tidak akan terganggu, biar bekerja diam-diam atau terang-terangan silahkan," terang Mahfud.

Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan jika pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.

Refly pun mengaku jika telah mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang telah ditentukan.

(asp/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads