Ketiga anggota TNI itu masing-masing Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap ketiganya dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Kamis (11/11/2010).
"Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik," kata ketua majelis hakim, Letkol Adil Karokaro saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura,Β menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara kepada Letda Cosmos. Selaku pimpinan ketiga terdakwa lainnya, Letda Cosmos dianggap melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu itu perbuatan melawan perintah atasan.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Adnan menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak sendi-sendi kehidupan dan mencoreng nama baik dan citra TNI di mata masyarakat dan dunia.
"Maka itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer," ujar Adnan.
Vonis yang diterima perwira pertama TNI AD itu juga lebih berat 3 bulan dibandingkan tuntutan oditer militer. Atas putusan majelis hakim itu, Letda Cosmos juga menyatakan pikir-pikir dahulu.
Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap.
(djo/djo)










































