Vonis tersebut diterima Letda Cosmos dalam persidangan yang digelar Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (11/11/2010). Majelis hakim menilai Letda Cosmos memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu itu perbuatan melawan perintah atasan.
Ketua majelis hakim, Kolonel Laut Adnan menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak sendi-sendi kehidupan dan mencoreng nama baik dan citra TNI di mata masyarakat dan dunia.
"Maka itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer," ujar Adnan saat membacakan putusan.
Mengenai hal-hal yang meringankan, Adnan menyebut terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Vonis ini lebih berat 3 bulan dibandingkan tuntutan oditur militer. Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer hanya menuntut Letda Cosmos dengan hukuman 4 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.
Dalam persidangan sebelumnya, Letda Kosmos mengaku tak tahu sebab akibat sampai video hasil rekaman tersebut muncul di Youtube.
(djo/djo)











































