Politisi PDIP Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Politisi PDIP Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2010 10:56 WIB
Jakarta - KPK masih melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Hari ini, dua politisi PDIP Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis kembali dijadwalkan sebagai saksi.

"Sebagai saksi bagi para tersangka dari PDIP," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/11/2010).

Selain Tjahjo dan Emir, KPK juga memeriksa Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Nining tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB mengenakan baju terusan merah.

"Saya diperiksa untuk Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbanturuan, Poltak Sitorus, dan Pak Wiliam Tutuarima. Mungkin ini terakhir, mudah-mudahan," jelasnya.

Kasus ini sudah menjerat 30 orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Empat orang sudah divonis bersalah dan 26 lainnya kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berikut daftar tersangka kasus suap dari PDIP:

1 Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2 Max Moein (MM) Rp500 juta
3 Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4 Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5 Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6 Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7 Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8 Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9 Budiningsih (B) RP500 juta
10 Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11 Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12 Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13 Soewarno (S) Rp500 juta
14 Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
(mad/rdf)


Berita Terkait