"Saksi BAP telah selesai. Senin besok, silakan jaksa mengajukan ahli. Kalau tim penasihat hukum mau mengajukan ahli, silakan," kata ketua majelis hakim, Albertina Ho usai mendengar kesaksian Alif Kuncoro di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/11/2010).
Dari puluhan saksi yang didengar kesaksiannya, dapat dikatakan hanya anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Sentosa yang menyinggung asal muasal uang panas Rp 28 miliar milik Gayus. Selebihnya, para saksi tidak menyinggung lebih dalam dari mana Gayus memperoleh uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, bila jaksa mau kreatif, petunjuk mengurai mata rantai mafia pajak telah terang benderang. Menurut salah satu saksi, Alif Kuncoro, uang Gayus Rp 28 miliar yang diblokir polisi terkait dengan salah satu kelompok usaha tersohor dinegeri ini. Dari kelompok itu, mata rantai mengalir ke Deni, lalu ke Imam Cahyo Maliki, lalu ke Alif Kuncoro dan bermuara di Gayus Tambunan.
"Deny, manager perusahaan Bakrie. Deny teman karibnya Imam Cahyo Maliki. Sekarang direktur di salah satu perusahaan Bakrie. Barangkali ada kaitannya dengan kasus pemblokiran rekening Gayus," kata Alif Kuncoro yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Di level kejaksaan, nama jaksa Cirus Sinaga juga kerap masuk dalam jejaring ini. Kompol Arafat Enanie menyebut jaksa Cirus dan Fadil terlibat, namun belum pernah ditindaklanjuti.
Sementara di wilayah kepolisian, nama-nama yang terkait dengan pemeriksaan Gayus Tambunan hanya Kompol Arafat (5 tahun penjara) dan AKP Sri Sumartini (2 tahun penjara) yang dibawa ke pengadilan hingga vonis. Sementara sejumlah nama lain hanya dijadikan saksi seperti AKBP Mardiyani, Kombes Bambang Pamungkas hingga Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Raja Erizman.
Jadi, siapakah penyuplai duit panas tersebut?
(Ari/ape)










































