Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya memang belum memutuskan secara resmi sanksi yang tepat bagi Irwan. Dia berjanji dalam waktu yang tak lama lagi, sanksi tersebut akan diumumkan.
"Kan masih tiga hari ini, saya janji empat hari (akan diumumkan sanksinya)," ujar Gamawan kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan menambahkan, kecenderungan sanksi yang diberikan kepada pejabat yang melanggar aturan seperti Irwan, bisa berupa teguran tertulis.
"Di pemerintahan ini sanksinya kita tidak harus dengan menghukum, tapi bisa dengan memberikan teguran. Kemungkinan kecenderungannya memberikan teguran tertulis," tuturnya.
Sebelumnya, Gamawan pernah menjelaskan seorang kepala daerah harus taat pada sumpahnya terhadap Undang-Undang. Dalam Inpres tentang kepala daerah diatur bahawa kepala daerah yang ingin bepergian harus seizin presiden.
Terhadap hal itu, Irwan sendiri mengaku dirinya telah mengirimkan surat izin ke luar negeri kepada presiden. Tapi saat Gamawan mengecek Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, ternyata izin tersebut belum keluar. Namun, Irwan sudah terlanjur berangkat ke luar negeri.
Kunjungan Irwan yang juga politisi PKS ini ke Jerman memang sempat mengundang polemik. Kritik keras dialamatkan kepada Irwan, yang dinilai tidak memiliki empati kepada para korban tsunami di Mentawai.
Namun PKS memberikan pembelaan bagi Irwan. Penjelasan Humas PKS yang diterima pada Rabu (3/11/2010) yakni:
Pertama, kunjungan dilakukan berdasarkan undangan Duta Besar Republik Indonesia di Berlin tanggal 31 Agustus 2010 yang meminta Gubernur Sumatera Barat menjadi pembicara dalam ajang Indonesian Bussiness Day yang akan diadakan di Muenchen, pada tanggal 5 November 2010.
Topik utama dalam Indonesian Business Day adalah pelaksanaan promosi terpadu Investasi, Pariwisata dan Perdagangan di wilayah potensial Indonesia.
Kedua, Sumatera Barat dipilih sebagai salah satu peserta di antara lima peserta provinsi undangan yaitu: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua.
(nvc/ape)











































