Dituturkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Baharudin Djafar, penyelidikan lanjutan dalam kasus ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno. Untuk kepentingan itu, Polresta Medan pun dilibatkan dalam penyelidikan.
"Penyelidikan baru untuk mencari pelaku pembunuhan sebenarnya masih berjalan. Pengejaran pelaku dibantu Polresta Medan," kata Baharuddin Djafar kepada wartawan di Polda Sumut, Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan, Rabu (10/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parulian K Sinaga berupaya menjerat Zainal dengan pasal 340, 338 dan 351 KUHP. JPU pun menuntut Zainal dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dugaan adanya intimidasi sejumlah oknum polisi terhadap Zainal selama dalam pemeriksaan, serta penahanannya yang berlangsung selama satu tahun lebih, telah dilaporkan ke sejumlah instansi. Salah satunya adalah Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam laporan itu, Zainal Abidin menyatakan, polisi dari Polsekta Medan Kota, Polresta Medan, yang menangkapnya pada 25 Mei 2009, menembak dirinya sebanyak tiga kali. Hal ini, menurut Zainal, merupakan upaya polisi untuk memperoleh pengakuannya. Selain itu, Zainal juga menyatakan dirinya mengalami berbagai tindakan intimidasi lainnya selama masa pemeriksaan tersebut.
Terhadap upaya Polda Sumut untuk memburu pembunuh Kesuma Wijaya yang sebenarnya, kuasa hukum Zainal Abidin, Surya Ardinata menyatakan pihaknya mengapresiasinya. Dia berharap kasus ini menjadi jelas setelah pelaku sebenarnya pembunuhan tersebut berhasil ditangkap.
"Apa yang bisa kami bantu akan kami berikan. Tujuannya semata-mata agar kasus ini terungkap, sebab hingga saat ini masih menyisakan banyak misteri," ucap Surya Ardinata.
(rul/nvc)










































