"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa Wati dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut, Roland, dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (10/11/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Wati ditemukan dalam karung di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2010). Hasil penyidikan mengindikasikan dia dibunuh oleh Rachmat, mantan pacarnya.
Kejadian berlangsung di rumah Rahmat di Jl Menteng Tenggulun, Jakarta, Selasa (10/8/2010) malam. Jasadnya baru ditemukan pada Jumat (13/8/2010) pagi di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasar BAP, korban bertemu dengan pelaku di Jl Surabaya, Jakarta Pusat. Korban berniat meminjam uang sebesar Rp 200 ribu kepada Rahmat.
Keduanya lalu ke kediaman korban untuk makan malam. Mereka memesan bakso dan dua gelas jus alpukat dingin di warung dekat kediaman Rahmat. Tak lama mereka terlibat cek-cok.
Rahmat yang merasa geram, memukul Wati hingga sekarat. Melihat korban yang sedang sekarat, pelaku kemudian memasukkan jenazah korban yang masih hidup ke dalam karung, lalu dibuang ke Kanal Banjir Barat dekat rumahnya.
Puluhan mahasiswa teman-teman Wati yang mengikuti sidang tak kuasa menahan emosi. Mereka meneriaki pelaku dengan umpatan pembunuh.
"Pembunuh, buat korban Idul Adha besok aja, sembelih aja," teriak seorang mahasiswa.
(asp/lh)











































