Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (10/11/2010). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ennid Hasanudin mengagendakan pembacaan dakwaan.
Terdakwa Rahmat Syah hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Rahmat terus menundukkan kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Wati dan ibu Yayasan Yatim Piatu, tempat Wati tinggal dahulu juga hadir.
"Kami mengikuti sidang sebagai wujud empati kepada keluarga korban. Wati orangnya aktif, baik dan ikut Lembaga Dakwah Kampus," kata teman sekelas Wati, Mualam.
Kuasa hukum Wati dari LBH UIN Jakarta, Alimansur, berharap Rahmat dikenai pasal pembunuhan berencana. "Kami minta dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ancaman hukuman mati," kata Alim.
Jenazah Wati sebelumnya ditemukan dalam karung di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 13 Agustus 2010.
(asp/aan)











































